proyek perumahan Emeralda Resort di Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga mandek.
akibatnya, ratusan pembeli menjadi korban, baik mereka yang sudah memberikan uang muka bahkan ada yang telah membayar lunas untuk unit di perumahan tersebut.
“Yang terdata ada 106 konsumen yang menjadi korban. Ada yang sudah melakukan pembayaran bahkan pelunasan,” kata Riki, salah satu korban yang telah melakukan transaksi pembelian unit rumah di Emeralda Resort, Selasa (5/5/2026).
Riki mengungkapkan, dirinya melakukan transaksi pembelian satu unit rumah di tahun 2022. Riki telah menyetor uang sebesar Rp475 juta dengan janji unit rumah akan selesai pada tahun 2026.
“Saya sudah setor sekitar Rp475 juta, dijanjikan 2026 tapi belum belum ada kabar, dijanjikan dari tahun 2022,” katanya,
Dari data yang diketahui oleh Riki, nilai uang yang masuk ke pihak pengembang yakni PT Yanpro Land mencapai Rp68 miliar.
“Catatan terakhir, sekitar Rp68 miliar dari data catatan konsumen, sekitar 106 konsumen yang terdata, yang terdata,” ujarnya.
Riki dan ratusan pembeli rumah di Emeralda Resort mengaku telah membuat keputusan untuk membatalkan pembelian unit rumah. Mereka pun menuntut pihak pengembang untuk melakukan pengembalian dana yang telah diberikan oleh para pembeli.
“(Tuntutan) untuk dikembalikan 100 persen,” tegasnya.
Riki menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak pihak pengembang agar memberikan kejelasan terhadap rumah yang mereka beli.
Bahkan, Riki dan puluhan korban datang untuk bermediasi dengan pihak pengembang di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam mediasi tersebut, pihak pengembang tidak hadir hingga dilakukan penjadwalan ulang.
“Rencananya akan mediasi lagi, dijanjikan oleh lawyer Pak Yana akan datang, kita tunggu saja,” tandasnya.
Di lokasi pembangunan Emeralda Resort, bangunan yang terlihat berupa gerbang dan rumah-rumah percontohan. Area pembangunan unit rumah komersil hanya berupa hamparan tanah yang telah dilakukan cut and fill.



