Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan dan pengecekan Gedung Lama DPRD Kabupaten Bandung Barat yang berlokasi di Jalan Tagog, Jumat, 9 Oktober 2026. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kondisi gedung yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 2027 mendatang.
Rencana pemanfaatan gedung tersebut diharapkan menjadi langkah untuk mendekatkan berbagai layanan pemerintahan kepada masyarakat. Nantinya, Mal Pelayanan Publik akan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.
Keberadaan MPP diharapkan dapat memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan di satu tempat, sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mendatangi kantor instansi yang berbeda. Pelayanan yang terintegrasi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan kepastian proses pelayanan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat melihat secara langsung kondisi gedung sebagai bagian dari persiapan pemanfaatan aset daerah. Kesiapan bangunan, kelayakan fasilitas, serta kebutuhan penunjang pelayanan perlu menjadi perhatian agar gedung tersebut dapat digunakan sesuai fungsinya.
Selain kesiapan fisik, penyelenggaraan MPP juga perlu didukung koordinasi antarinstansi, ketersediaan petugas, serta sistem pelayanan yang mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, keberadaan MPP nantinya tidak hanya menjadi pemusatan kantor pelayanan, tetapi benar-benar memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat mendorong agar persiapan dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan. Dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan Gedung Lama DPRD menjadi MPP diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih terpadu, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat Bandung Barat.



